Fenomena kenaikan
harga bahan bakar minyak membuat harga barang konsumsi melambung naik,
bahkan harga obat juga ikut naik. Terutama Obat Generik Bermerek (OGB),
tetapi untuk obat Generik sudah ditekan harganya sesuai dengan patokan
e-catalog yang diterbitkan oleh Kemenkes. “Tapi kenaikan harga tidak
berpengaruh pada obat-obatan generik,” tutur Paulus Totok Lucida, Ketua
Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Jatim, dalam wawancara dengan wartawan
Rabu, (19/06/2013).
Di Jawa Tengah, sang pemilik 319 outlet K24, “Kita perkirakan kenaikan
harga BBM ini akan membuat harga obat naik antara 3-6%,” jelas dr.
Gideon, di sela-sela acara Family Day PT K- 24 Indonesia, di Puri Water
Park Gabusan Bantul, Sabtu (22/06/2013). Tetapi dirinya juga belum bisa
memperkirakan mulai kapan harga baru diberlakukan oleh pabrikan.
“Kemungkinan yang akan naik adalah obat non-generik berlogo,” terangnya
dalam wawancara dengan wartawan.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy menyatakan bahwa kenaikan premi
jamkesmas mungkin saja terjadi. Kerena, harga-harga obat dipastikan akan
ikut naik mengikuti kenaikan harga BBM. Pihaknya masih belum dapat
memastikan seberapa besar kenaikan tersebut nantinya.
"Akan tetap berusaha untuk tekan dengan harga obat-obat tetap,
menggunakan obat generik. Harga obat akan naik, tapi dengan obat generik
tetap akan ditekan," kata Menkes Nafsiah Mboi usai memantau penyaluran
bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM/Balsem) untuk warga Kebon
Jeruk di Kantor Pos Jalan Meruya Ilir, Jakarta Barat, Sabtu
(22/6/2013).
“Tapi saat ini, kami akan lebih fokus terhadap keberlanjutan dan peningkatan kualitas dari jamkesmas”, ujarnya.
Menurutnya hal tersebut lebih utama dibandingakan memikirkan hal-hal
yang belum tentu terjadi. Karena, jamkesmas ini akan lebih dibutuhkan
lagi saat ini disaat masyarakat sedang mengalami kesulitan akibat
naiknya harga-harga bahan pokok akibat kenaikan harga BBM.
Harga premi jamkesmas saat ini sebesar Rp 15.500,- dan masih belum
dapat diketahui berapa besar kenaikannya nanti jika hal tersebut jadi
naik.
BLSM mulai dibagikan kemarin (22/6) mengikuti kenaikan harga BBM yang
telah diumumkan pemerintah pada Jum’at (21/6) malam. Harga baru BBM ini
mulai diberlakukan Sabtu (22/6) kemarin bersamaan dengan pembagian BLSM
tahap pertama. BLSM tahap kedua diperkirakan akan dibagikan pada bulan
September nanti.
Menurut Ibu Linda Sitanggang, pengaruh kenaikan harga BBM terhadap
biaya produksi relatif rendah, sehingga tidak akan berpengaruh terhadap
kenaikan harga obat. Untuk obat yang sudah ditayangkan di e-catalog
tidak akan mengalami kenaikan karena sudah dilakukan kontrak payung
antara produsen dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah
(LKPP). Sedangkan untuk obat lainnya akan dimonitor dan dilakukan
analisis bila terjadi kenaikan harga obat yang tidak wajar.
Berita Pers Kementerian Kesehatan
Beberapa waktu lalu, mencuat pemberitaan mengenai kenaikan harga obat
generik di beberapa daerah sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut mendapat respons cepat dari Direktur
Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Dra. Maura
Linda Sitanggang, Apt., Ph.D, dalam laporannya kepada Menteri Kesehatan
RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH yang dikutip oleh Pusat Komunikasi
Publik beberapa waktu lalu (24/6).
Menurutnya, pengaruh kenaikan harga BBM terhadap biaya produksi relatif
rendah, sehingga tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga obat.
Untuk obat yang sudah ditayangkan di e-catalog tidak akan mengalami
kenaikan karena sudah dilakukan kontrak payung antara produsen dan
Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). Sedangkan
untuk obat lainnya akan dimonitor dan dilakukan analisis bila terjadi
kenaikan harga obat yang tidak wajar.
“Pada umumnya, sebanyak 85% harga obat di pasaran pada bulan Juni 2013
dibandingkan bulan April 2013 tidak mengalami kenaikan harga. Sejumlah
kecil obat yang mengalami kenaikan harga yaitu obat injeksi dikarenakan
peningkatan biaya produksi dan teknologi”, ujar Dra. Maura Linda.
Hasil analisis harga sejumlah 327 item obat dalam sistem e-catalog,
jika dibandingkan dengan harga obat yang tercantum dalam Surat Keputusan
Menkes RI Nomor 094/MENKES/II/2012 diperoleh hasil: sebanyak 19 item
tidak mengalami perubahan harga (tetap); 219 item mengalami
rasionalisasi penurunan harga; dan 52 item mengalami kenaikan harga.
Berdasarkan persentasinya, penurunan harga obat memiliki perincian
sebagai berikut: 102 item mengalami penurunan harga antara 0,1%-20%; 50
item mengalami penurunan harga antara 20,01%-40%; dan 21 item mengalami
penurunan harga antara 40,01%-60%. Sementara itu, kenaikan harga obat
memiliki perincian sebagai berikut: 24 item mengalami kenaikan harga
antara 0,1%-10%; 23 item mengalami kenaikan harga antara 10,1%-30%; dan 5
item lainnya mengalami kenaikan harga lebih dari 30%.
“Sebanyak 37 item obat mengalami kenaikan harga dikarenakan perubahan
kemasan dari botol 1000 tablet, botol 500 tablet dan botol 250 tablet
menjadi strip atau blister, sehingga terjadi perubahan harga karena
peningkatan biaya produksi untuk kemasan”, jelas Dra. Maura Linda.
Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar
obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya,
sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah. Strategi
untuk menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkaun obat esensial
antara lain:
- Perlu sistem pembiayaan obat berkelanjutan, baik sektor publik maupun sektor swasta;
- Rasionalisasi harga obat dan pemanfaatan obat generik, melalui lelang harga satuan (e-catalog);
- Penerapan sistem pengadaan dalam jumlah besar atau pengadaan bersama di sektor publik;
- Penyiapan peraturan yang tepat untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat.