Jakarta, 25 Juni -
Beberapa waktu lalu, mencuat pemberitaan mengenai kenaikan harga obat
generik di beberapa daerah sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut mendapat respons cepat dari Direktur
Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Dra. Maura
Linda Sitanggang, Apt., Ph.D, dalam laporannya kepada Menteri Kesehatan
RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH yang dikutip oleh Pusat Komunikasi
Publik beberapa waktu lalu (24/6).
Menurutnya, pengaruh kenaikan harga BBM terhadap biaya produksi relatif
rendah, sehingga tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga obat.
Untuk obat yang sudah ditayangkan di e-catalog tidak akan
mengalami kenaikan karena sudah dilakukan kontrak payung antara produsen
dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).
Sedangkan untuk obat lainnya akan dimonitor dan dilakukan analisis bila
terjadi kenaikan harga obat yang tidak wajar.
“Pada umumnya, sebanyak 85% harga obat di pasaran pada bulan Juni 2013
dibandingkan bulan April 2013 tidak mengalami kenaikan harga. Sejumlah
kecil obat yang mengalami kenaikan harga yaitu obat injeksi dikarenakan
peningkatan biaya produksi dan teknologi”, ujar Dra. Maura Linda.
Hasil analisis harga sejumlah 327 item obat dalam sistem e-catalog,
jika dibandingkan dengan harga obat yang tercantum dalam Surat
Keputusan Menkes RI Nomor 094/MENKES/II/2012 diperoleh hasil: sebanyak
19 item tidak mengalami perubahan harga (tetap); 219 item mengalami
rasionalisasi penurunan harga; dan 52 item mengalami kenaikan harga.
Berdasarkan persentasinya, penurunan harga obat memiliki perincian
sebagai berikut: 102 item mengalami penurunan harga antara 0,1%-20%; 50
item mengalami penurunan harga antara 20,01%-40%; dan 21 item mengalami
penurunan harga antara 40,01%-60%. Sementara itu, kenaikan harga obat
memiliki perincian sebagai berikut: 24 item mengalami kenaikan harga
antara 0,1%-10%; 23 item mengalami kenaikan harga antara 10,1%-30%; dan 5
item lainnya mengalami kenaikan harga lebih dari 30%.
“Sebanyak 37 item obat mengalami kenaikan harga dikarenakan perubahan
kemasan dari botol 1000 tablet, botol 500 tablet dan botol 250 tablet
menjadi strip atau blister, sehingga terjadi perubahan harga karena
peningkatan biaya produksi untuk kemasan”, jelas Dra. Maura Linda.
Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar
obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya,
sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah. Strategi
untuk menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkaun obat esensial
antara lain: Perlu sistem pembiayaan obat berkelanjutan, baik sektor
publik maupun sektor swasta; Rasionalisasi harga obat dan pemanfaatan
obat generik, melalui lelang harga satuan (e-catalog);Penerapan sistem
pengadaan dalam jumlah besar atau pengadaan bersama di sektor publik;
Penyiapan peraturan yang tepat untuk menjamin ketersediaan dan
keterjangkauan obat.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal
Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS
081281562620, faksimili: (021) 52921669,website www.depkes.go.id dan alamat e-mail
kontak@depkes.go.id.
Kepala Pusat Komunikasi Publik
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003